Kronologi Lengkap Brimob Gembok Rumah Hayono Isman Mantan Menpora
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, menyayangkan dugaan tindakan arogan yang kembali terjadi di rumah kliennya di Jalan Kemang Timur VI No. 12 A Jakarta Selatan.
Victor menuding pihak Djan Faridz berada di balik intimidasi yang melibatkan oknum aparat Brimob. Tindakan ini disebut mengganggu dan merugikan Hayono Isman dan keluarganya secara psikis.

Victor R.M. Sohilait telah mengadakan konferensi pers untuk membahas dugaan upaya penguasaan objek tanah milik Hayono Isman.
Jumat, 13 Juni 2025:
Meski sudah ada konferensi pers dan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak yang diduga terkait Djan Faridz tetap memerintahkan pekerja untuk melanjutkan pembangunan di rumah Hayono Isman.
Pada saat yang bersamaan, oknum Brimob yang diduga sama dengan yang mengancam Hayono Isman sebelumnya, mengenakan seragam preman dan menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman.
Sabtu, 14 Juni 2025:
Dugaan upaya penguasaan dan pembangunan di rumah Hayono Isman masih terus berlanjut.
Oknum Brimob dengan seragam preman masih berani menggembok pintu gerbang rumah Hayono Isman, menghambat akses klien dan keluarganya.
Minggu, 15 Juni 2025: Victor R.M. Sohilait kembali menyampaikan keterangan kepada awak media, mengungkapkan kembali dugaan intimidasi yang terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini mengganggu keluarga Hayono Isman secara psikis dan merugikan mereka.

Victor menegaskan bahwa tindakan Djan Faridz dan oknum Brimob tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menekankan bahwa semua pihak seharusnya menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk menentukan kepemilikan sah objek sengketa.
"Klien kami berhak keluar masuk rumah tersebut tanpa adanya pagar digembok, tanpa adanya dugaan intimidasi. Pun bebas secara hukum untuk menempati rumah tersebut hingga putusan Inchract," tegas Victor.
Atas dasar dugaan arogansi dan teror ini, Victor menuntut Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas oknum Brimob yang diduga menjadi beking Djan Faridz. Victor menilai tindakan oknum tersebut melanggar kode etik kepolisian dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau keterlibatan dalam konflik kepentingan.
Sanksi tegas seperti teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi yang lebih berat diharapkan dapat diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sebelumnya Mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz secara resmi melaporkan Hayono Isman (Mantan Menpora) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana memasuki dan menempati rumah tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Laporan resmi tersebut dilakukan oleh Robby Budiansyah selaku penerima kuasa dari Djan Faridz dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Billy Elanda dari Gani Djemat & Partners pada 8 Mei 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Hayono Isman beserta keluarga dan karyawannya diduga telah menempati rumah tanpa hak yang beralamat di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta