Fakta-Fakta Rumah Hayono Isman Digembok Oknum Brimob, No 3 Bikin Kaget
JAKARTA, iNewsBogor.id – Konflik sengketa lahan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Hayono Isman, dengan mantan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, di Kemang Timur, Jakarta Selatan, kian memanas. Pusat perhatian dalam perseteruan ini adalah dugaan keterlibatan oknum Brimob dalam tindakan penggembokan rumah Hayono Isman, yang disebut sebagai bentuk intimidasi.
Kuasa hukum Hayono Isman, Victor RM Sohilait, menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan aksi yang dilakukan pihak Djan Faridz dengan dukungan aparat. Menurut Victor, tindakan tersebut sangat mengganggu ketenangan keluarga Hayono Isman yang masih menempati rumah sengketa.
"Di kediamannya di Jalan Kemang Timur VI No 12 A Jakarta Selatan, ada dugaan seseorang yang ingin menguasai objek tersebut, diduga dengan menggunakan oknum aparat Brimob yang melakukan intimidasi kepada klien saya dan keluarganya. Tindakan tersebut jelas mengganggu keluarga klien kami secara psikis, dimana hal tersebut juga sangat merugikan klien saya dan keluarganya," ungkap Victor kepada media pada Minggu (15/6).
Victor juga menjelaskan bahwa sehari setelah konferensi pers pada Kamis (12/6), pembangunan di rumah tersebut tetap berjalan. Ironisnya, kegiatan ini diduga mendapat pengawalan dari oknum Brimob yang sebelumnya viral karena aksi penggembokan pintu gerbang.
Penggembokan oleh aparat berseragam preman, menurut Victor, merupakan pelanggaran terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menegaskan agar semua pihak menahan diri hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih lanjut, Victor menambahkan bahwa tindakan oknum Brimob ini berpotensi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, terutama dalam kasus yang masih berproses hukum.
Djan Faridz Laporkan Hayono Isman ke Polisi
Di sisi lain, kuasa hukum Djan Faridz, Robby Budiansyah, mengungkapkan bahwa Hayono Isman telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan menempati rumah tanpa hak hukum. "Kami sudah melayangkan dua surat teguran kepada Hayono Isman agar segera mengosongkan rumah itu. Tapi sampai batas waktu habis, rumah masih belum dikosongkan," ujar Robby pada Kamis (15/5/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Mei 2025. Djan Faridz mengklaim telah memenangkan rumah tersebut dalam lelang KPKNL Jakarta V dan sertifikat kepemilikan telah dibaliknamakan atas namanya.
Berikut rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus ini:
Editor : Suriya Mohamad Said