Gembok Gerbang Rumah, Kuasa Hukum Hayono Isman Nilai Djan Faridz Berlaku Zalim
JAKARTA, iNews Bogor.id – Mantan Menpora Hayono Isman mengalami perlakuan tak manusiawi karena tidak dapat memasuki rumahnya di bilangan Kemang Timur, Jakarta Selatan.
Pasalnya, rumah yang telah ditinggalinya selama bertahun tahun kini telah digembok menyusul persengketaan dengan politisi senior P3 yang juga mantan menteri era Jokowi, Djan Faridz yang kini tengah berproses di PN Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Hayono Isman, Victor RM Sohilait menegaskan kliennya mengalami penzaliman yang luar biasa setelah kubu Djan Faridz melakukan penggembokan gerbang rumah milik Hayono Isman, Kamis (19/6/2025) pagi.
Menurut Victor, karena gugatan sengketa tersebut masih berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), tindakan penggembokan tersebut merupakan tindakan yang zalim dan melanggar hukum.

“Selama belum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), klien kami seharusnya bisa keluar-masuk rumah 24 jam. Rumah ini tidak bisa dikunci oleh siapapun. Djan Faridz bersikap zalim terhadap klien saya. Apalagi dalam rumah tersebut, masih ada barang-barang pribadi milik Hayono Isman,” kata Victor dalam keterangan kepada awak media di depan gerbang rumah Hayono Isman.
Victor menilai tindakan Djan Faridz ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Djan Faridz dianggap tidak tunduk dan patuh pada proses hukum yang tengah berjalan.
Terkait hal tersebut (penggembokan gerbang rumah - red), Victor pun meminta para penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap sengketa kepemilikan rumah Hayono Isman.
“Untuk itu kami meminta kepada Kepolisian RI (Kapolri), Pengadilan Negeri Jaktim, Mahkamah Agung RI serta semua instansi penegak hukum agar memberikan atensi resmi sekaligus perlindungan hukum kepada klien kami (Hayono Isman). Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua harus tunduk dan patuh kepada hukum,” tuturnya.
Victor menegaskan kejadian penggembokan gerbang rumah ini akan menjadi salah satu bukti di persidangan. Menurutnya, dengan disaksikan dan didokumentasikan oleh banyak media, maka pengadilan tidak bisa mengabaikan bukti-bukti perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kita yang dilarang atau tidak boleh masuk. Tindakan ini sebagai (tambahan) bukti di pengadilan. Kami protes keras dan keberatan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini,” ucap dia.
Editor : Furqon Munawar