get app
inews
Aa Text
Read Next : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Hayono Isman: Mari Buktikan Siapa Paling Berhak Memiliki Rumah

Gembok Gerbang Rumah, Kuasa Hukum Hayono Isman Nilai Djan Faridz Berlaku Zalim

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:45 WIB
header img
Tampak Hayono Isman (kemeja kotak kotak) tidak bisa memasuki rumahnya di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan setelah digembok oleh kubu Djan Faridz melibatkan oknum Brimob. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews Bogor.id – Mantan Menpora Hayono Isman mengalami perlakuan tak manusiawi karena tidak dapat memasuki rumahnya di bilangan Kemang Timur, Jakarta Selatan.

Pasalnya, rumah yang telah ditinggalinya selama bertahun tahun kini telah digembok menyusul persengketaan dengan politisi senior P3 yang juga mantan menteri era Jokowi, Djan Faridz yang kini tengah berproses di PN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Hayono Isman, Victor RM Sohilait menegaskan kliennya mengalami penzaliman yang luar biasa setelah kubu Djan Faridz melakukan penggembokan gerbang rumah milik Hayono Isman, Kamis (19/6/2025) pagi.

Menurut Victor, karena gugatan sengketa tersebut masih berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), tindakan penggembokan tersebut merupakan tindakan yang zalim dan melanggar hukum.


Kuasa Hukum Victor RM Siholait (kiri) saat mendampingi klienya, mantan Menpora Hayono Isman, di depan gerbang rumah bilangan Kemang Timur, Jakarta Selatan. (Foto : Istimewa)

 

“Selama belum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), klien kami seharusnya bisa keluar-masuk rumah 24 jam. Rumah ini tidak bisa dikunci oleh siapapun. Djan Faridz bersikap zalim terhadap klien saya. Apalagi dalam rumah tersebut, masih ada barang-barang pribadi milik Hayono Isman,” kata Victor dalam keterangan kepada awak media di depan gerbang rumah Hayono Isman.

Victor menilai tindakan Djan Faridz ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Djan Faridz dianggap tidak tunduk dan patuh pada proses hukum yang tengah berjalan.

Terkait hal tersebut (penggembokan gerbang rumah - red), Victor pun meminta para penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap sengketa kepemilikan rumah Hayono Isman.

“Untuk itu kami meminta kepada Kepolisian RI (Kapolri), Pengadilan Negeri Jaktim, Mahkamah Agung RI serta semua instansi penegak hukum agar memberikan atensi resmi sekaligus perlindungan hukum kepada klien kami (Hayono Isman). Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua harus tunduk dan patuh kepada hukum,” tuturnya.

Victor menegaskan kejadian penggembokan gerbang rumah ini akan menjadi salah satu bukti di persidangan. Menurutnya, dengan disaksikan dan didokumentasikan oleh banyak media, maka pengadilan tidak bisa mengabaikan bukti-bukti perbuatan melawan hukum tersebut.


Tampak mantan Menpora Hayono Isman hanya bisa berdiri didepan gerbang rumah tanpa bisa memasukinya karena digembok pihak Djan Faridz. (Foto : Istimewa)

 

“Kita yang dilarang atau tidak boleh masuk. Tindakan ini sebagai (tambahan) bukti di pengadilan. Kami protes keras dan keberatan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum ini,” ucap dia.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut