Langgar UU Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana, Panitia Pesta Gay di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi memeriksa 4 panita dalam kasus dugaan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Panitia dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
"Kemarin kami terbitkan LP dan hari ini kami panggil lagi 4 panitia acara untuk pemeriksaan tambahan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Adapun pasal yang disangkakan oleh polisi dalam kasus ini yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, untuk puluhan peserta yang sempat diamankan telah dipulangkan. Meski begitu, proses ini terus berjalan dan akan dilakukan gelar perkara.
"75 orang sudah kami pulangkan karena sudah selesai dimintai klarifikasi tahap penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan yang sempat diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.
Editor : Furqon Munawar