Kepala Desa Sukawangi Temui Menteri Desa, Bahas Klaim Tanah sebagai Kawasan Hutan
BOGOR, iNewsBogor.id – Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Budiyanto, mendatangi kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto, pada Selasa (14/7/2025). Dalam pertemuan itu, Budiyanto menyampaikan masalah yang tengah dihadapi oleh ribuan warga Desa Sukawangi terkait dengan klaim lahan mereka sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Selain Budiyanto, hadir pula politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, yang turut mendampingi Kepala Desa Sukawangi dalam pertemuan tersebut. Budiyanto mengungkapkan bahwa klaim tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi warga, termasuk dampak pidana terhadap enam investor dan warga yang kini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Wilayah kami seluas 1.900 hektar, namun Kementerian Kehutanan mengklaim sekitar 1.800 hektar dari tanah tersebut. Padahal, warga kami telah menempati tanah ini selama lebih dari satu abad," kata Budiyanto dengan penuh keprihatinan.
Menurutnya, adanya ketidaksesuaian antara data yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menjadi masalah besar. Desa Sukawangi, katanya, baru saja mendapatkan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN yang mencakup lebih dari seribu bidang tanah.
"Jika ini memang kawasan hutan seperti yang dikatakan Kementerian Kehutanan, mengapa tanah ini bisa mendapatkan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN?" tambahnya.
Budiyanto berharap, pemerintah segera memberikan solusi terkait masalah ini. Ia meminta agar hak-hak warga yang telah mendapatkan legalitas secara sah diakui dan tidak dirampas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa Yandri Susanto memberikan jaminan untuk turun langsung ke Desa Sukawangi dan meninjau kondisi yang ada. Yandri memastikan bahwa hak-hak warga desa akan dilindungi.
"Kami akan melindungi hak warga desa, karena sudah ada miliaran anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah untuk fasilitas pendidikan dan infrastruktur di sana, yang bersumber dari APBN dan APBD," ujar Yandri dengan tegas.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa jika memang ada tanah yang masuk dalam wilayah Kementerian Kehutanan, hak masyarakat tidak boleh hilang begitu saja. Pemerintah akan mencari solusi terbaik bagi warga Sukawangi.
"Saya akan jadwalkan dalam waktu dekat untuk meninjau langsung kondisi di Desa Sukawangi," ungkap Yandri.
Ia juga meminta agar Bupati Bogor turut serta memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan masyarakat Desa Sukawangi mendapatkan solusi yang memadai dan jelas mengenai status lahan mereka, serta perlindungan hak mereka sebagai warga negara yang sah.
Editor : Ifan Jafar Siddik