"Korban RT sendiri berhasil diselamatkan oleh warga yang menemukannya di dekat sebuah villa yang kemudian langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," jelas Supriyanto.
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.
"Pelaku kita tangkap pagi tadi di depan rumahnya di Jakarta Barat," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya. Sementara, untuk keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah