get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

Pemuda Ini Rampok dan Tusuk Temannya di Kawasan Puncak Bogor

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:58 WIB
header img
Pemuda Ini Rampok dan Tusuk Temannya di Kawasan Puncak Bogor. FOTO: ist

BOGOR - Polisi mengamankan pemuda berinisial SAB (20), karena merampok temannya sendiri di wilayah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tak hanya merampok, pelaku juga tega menusuk temannya dengan pisau hingga tersungkur.

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan peristiwa itu bemula saat pelaku bersama korban RT (28) hendak pergi berlibur ke Bandung menggunakan mobil pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Dalam perjalanannya itu, pelaku mengajak korban untuk singgah ke sebuah villa di kawasan Puncak.

"Awalnya pelaku (SAB) ini mengaku memiliki sebuah villa di daerah Puncak dan mengajak korban (RT) untuk singgah beristirahat di villa miliknya," kata Supriyanto dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Sesampainya di Jalan Kampung Tugu Utara, pelaku berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan. Di lokasi  tersebutlah, SAB melakukan penusukan kepada RT hingga tersungkur dan menguras harta bendanya.

"Korban RT sendiri berhasil diselamatkan oleh warga yang menemukannya di dekat sebuah villa yang kemudian langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," jelas Supriyanto.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Cisarua bersama Resmob Polres Bogor berhasil menangkap pelaku sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi dari depan rumahnya di Jakarta Barat.

"Pelaku kita tangkap pagi tadi di depan rumahnya di Jakarta Barat," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya. Sementara, untuk keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut