Heboh! Oknum Wartawan Hentikan Mobil Pengangkut Gas LPG di Ciampea, Perusahaan Meradang
Menurut penuturan sopir, oknum wartawan tersebut langsung melontarkan berbagai pertanyaan terkait legalitas perusahaan gas tanpa alasan yang jelas. Bahkan setelah menghentikan kendaraan, oknum tersebut membuat konten di media sosial hingga akhirnya viral.
“Seharusnya karya jurnalistik menjunjung tinggi kode etik, termasuk prinsip cover both sides. Tidak bisa hanya sepihak tanpa konfirmasi kepada narasumber yang kompeten,” tambah Junaedi.
Junaedi menegaskan bahwa pihak perusahaan merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Ia juga menyesalkan sikap oknum wartawan yang sebelumnya sempat berkomunikasi via pesan singkat, namun kini tidak lagi kooperatif dan sulit dihubungi.
“Setiap narasumber yang keberatan dengan pemberitaan berhak mendapat hak jawab. Jika hak jawab tidak diberikan, jelas kode etik jurnalistik telah dilanggar,” tegasnya.
Pihak PT Andika Maju Utama berharap agar Dewan Pers maupun organisasi profesi jurnalis dapat menindaklanjuti kasus ini. Pasalnya, tindakan oknum tersebut dinilai mencederai marwah jurnalistik yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.
Editor : Ifan Jafar Siddik