get app
inews
Aa Text
Read Next : Refleksi Demokrasi dan Ekonomi 2025: Tantangan Besar Menanti Pemerintahan Prabowo

Pemerintah Alokasikan Rp 200 Triliun ke Bank BUMN, Didik Rachbini Soroti Pelanggaran Konstitusi

Selasa, 16 September 2025 | 17:04 WIB
header img
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana sebesar Rp 200 triliun yang disimpan di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN untuk mendukung ketersediaan likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini, yang diumumkan pada Jumat (12/9/2025), bertujuan untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini.

Prof. Didik menilai bahwa alokasi dana tersebut melanggar sejumlah ketentuan konstitusi dan undang-undang yang ada. Menurutnya, langkah pemerintah ini tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang, dan berpotensi melemahkan aturan ketatanegaraan.

Prof. Didik meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan program ini, menyebutnya sebagai langkah pintas yang berisiko merusak kelembagaan dan aturan main yang ada.

"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi," ujar Didik dalam keterangan tertulis pada Senin (15/9/2025).

Prof. Didik merinci beberapa poin yang dianggap melanggar ketentuan hukum, di antaranya adalah:

  1. Proses Penyusunan dan Penetapan APBN
    Didik menjelaskan bahwa proses penyusunan APBN harus mengikuti aturan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahunnya. Anggaran negara tidak bisa digunakan untuk kebijakan spontan yang tidak melalui proses legislasi yang sesuai.

  2. Pengalihan Anggaran Negara yang Tidak Sesuai Prosedur
    Menurut Didik, kebijakan pengalihan dana negara sebesar Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian disalurkan ke kredit perusahaan atau individu tanpa melalui prosedur yang benar adalah pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara dan UU APBN.

  3. Kebijakan Tanpa Proses Legislasi yang Sah
    Didik menekankan bahwa anggaran negara harus melalui proses politik yang sah, melibatkan pembahasan dengan DPR, dan tidak bisa dijalankan melalui keputusan menteri atau perintah presiden secara sepihak.

  4. Penetapan Anggaran Negara Melalui Proses Legislatif
    Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus melalui proses legislasi di DPR. Didik menilai jika ada kebijakan yang memanfaatkan anggaran tanpa proses ini, maka itu adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

  5. Pengelolaan Kas dan Anggaran Negara
    Pengelolaan kas negara, yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, harus mengikuti ketentuan yang ada dalam UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Didik menegaskan bahwa penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di bank BUMN melanggar ketentuan yang mengatur penggunaan anggaran publik hanya untuk kepentingan operasional negara yang sudah ditetapkan dalam APBN.

Prof. Didik juga menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran negara harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN yang disusun dengan sistematis.

"Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan atau doorstop," tambahnya.

Prof. Didik menegaskan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini baik, yakni untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan likuiditas, proses yang dilalui harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada agar tidak menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran negara di masa depan.

Alokasi dana negara yang mendalam dan signifikan seperti Rp 200 triliun harus menjalani prosedur ketat sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Tanpa proses legislasi yang jelas, kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan masalah besar bagi pengelolaan anggaran negara di masa mendatang. Pemerintah diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana publik demi menjaga kepercayaan dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut