get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Anggota Polantas Bogor Tolak Suap Rp100 Ribu dari Pelanggar Lalu Lintas

Bejat! Dua Orang Kakek di Ciampea Bogor Rudapaksa Bocah Dibawah Umur, Kini Mendekam di Tahanan

Selasa, 23 September 2025 | 22:20 WIB
header img
Gambar ilustrasi. (Foto : Sindonews.com/IST)

BOGOR, iNewsBogor.id - Entah apa yang merasuki otak dua orang yang sudah uzur ini. Tanpa rasa tega keduanya merudapaksa dua bocah dibawah umur yang seharusnya dilindungi layaknya cucu. Beruntung perbuatan bejat kedua kakek yang sudah bau tanah ini segera dilaporkan orang tua para korban ke pihak berwajib.

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Bogor akhirnya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap dua pelaku inisial WS (65) dan MR (68) di rumahnya di Ciampea, Kabuaten Bogor. Menurut pengakuan, kedua tersangka tersebut melakukan tindakannya di sebuah gubug yang tidak jauh dari rumah korban sejak Agustus lalu.

Atas laporan ibu kandung para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing nyaris tanpa perlawanan, Sabtu (20/9/2025). Keduanya digelandang petugas untuk dilakukan penahanan di Mapolres Bogor.

Atas perbuatan bejat kedua pelaku disertai bukti-bukti yang dikumpulkan Unit PPA Satreskrim Polres Bogor langsung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kedua tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara berikut denda maksimal hingga Rp5 miliar.

"Terhadap para pelaku kami menyangkakan Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," Tegas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Polres Bogor, kata Teguh, berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap anak, seraya memastikan akan memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban atau trauma healing.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut