get app
inews
Aa Text
Read Next : Pulihkan Kawasan Puncak, KLH Tanam Ratusan Pohon di Lereng Gunung Gede Pangrango

Warga Sukamulya Bogor Resah, 377 Hektar Lahan Diklaim BLBI dan Terancam Dilelang

Rabu, 24 September 2025 | 17:29 WIB
header img
Ilustrasi lahan. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Warga Desa Sukamulya Bogor tengah dilanda keresahan menyusul kabar bahwa sebagian wilayah mereka masuk dalam daftar lahan sitaan yang diklaim terkait kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kabar ini muncul setelah ada informasi bahwa tanah-tanah tersebut dijaminkan dan berpotensi dilelang.

Salah satu warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur di Kampung Pamidangan, Satiri, mengungkapkan ada 11 rumah di lingkungannya yang masuk dalam daftar sitaan. Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak mana pun.

“Warga tetap bertahan karena merasa tidak pernah menjual tanah,” ujar Satiri, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, lahan yang ditempati warga sudah diwariskan turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Meski hingga kini belum ada plang penyitaan, keresahan tetap muncul. Terlebih, sejak 2021 warga kesulitan mengurus sertifikat tanah karena status lahan diblokir.

Ketua RT 01 RW 07 Kampung Ciherang, Enjang Sobur, juga menyampaikan keresahan yang sama. Bedanya, wilayah yang diklaim bukan hanya rumah warga, melainkan juga area persawahan dan perkebunan seluas lebih dari 5 hektar.

“Warga di sini sudah bertani turun-temurun, ada surat waris dan hibah dari desa. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah,” tegas Enjang.

Akibat klaim ini, sejumlah warga tidak bisa melanjutkan proses sertifikasi tanah lewat program PTSL karena lahannya teridentifikasi masuk sengketa BLBI.

Kepala Desa Sukamulya, Komar, menjelaskan bahwa luas lahan yang diklaim BLBI mencapai 377 hektar dari total 1.611 hektar wilayah desa. Klaim itu mencakup rumah warga, persawahan sekitar 80 hektar, dan sebagian tanah darat.

“Memang ada 11 rumah, puluhan hektar sawah, dan lahan kebun. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat resmi pelelangan,” kata Komar.

Komar meminta masyarakat tetap tenang sambil menunggu kejelasan resmi.
“Saya sampaikan ke warga, jangan panik. Sampai sekarang belum ada surat pelelangan yang masuk ke desa,” tegasnya.

Meski begitu, keresahan warga Sukamulya kian terasa. Mereka berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum agar tidak terus dibayangi isu penyitaan lahan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut