get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Dua Desa di Sukamakmur Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Ribuan Warga Cemas

Mendes PDT Minta Penyitaan Dua Desa di Bogor Dihentikan: Sah Secara Hukum dan Berdiri Sejak 1930

Rabu, 24 September 2025 | 21:00 WIB
header img
Mendes PDT Yandri Susanto meminta langkah penyitaan aset terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dapat dihentikan. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa Desa Sukamulya dan Sukaharja sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, permasalahan muncul karena pada era 1980-an, lahan desa pernah dijadikan agunan kredit oleh sebuah perusahaan bernama Gunung Makmur ke Bank Pembangunan Asia.

Sayangnya, kredit tersebut macet dan tidak terbayar. Hal itu kemudian membuat bank melalui Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) menganggap bahwa desa menjadi bagian dari aset yang diagunkan, sehingga kini masuk proses lelang.

“Ini sangat serius. Dua desa ini menghadapi masalah besar karena desanya dilelang hanya karena sejarah agunan perusahaan puluhan tahun lalu,” jelas Yandri.

Mendes PDT menegaskan, pemerintah harus segera mencari jalan keluar agar polemik ini tidak merugikan warga desa. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat kesalahan administrasi masa lalu.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut