Demul Minta BPK Audit Dana Rp4,1 Triliun, Pastikan Keuangan Jabar Transparan
BANDUNG, iNewsBogor.id — Polemik dugaan dana APBD Jawa Barat sebesar Rp4,1 triliun yang disebut “mengendap” di bank terus menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), mengambil langkah tegas dengan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk meminta audit menyeluruh terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ya, hari ini kita ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta dilakukan pendalaman audit terhadap kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh Toha, Bandung, Jumat (24/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Dedi menyambangi Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia (BI) guna mencocokkan data terkait dana yang disebut-sebut mengendap di bank. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan agar publik tidak disesatkan oleh data yang belum terverifikasi secara audit.
Polemik bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengutip data BI dan menyebut adanya dana APBD Jabar senilai Rp4,1 triliun tersimpan dalam bentuk deposito di bank. Namun, Gubernur Dedi Mulyadi membantah keras pernyataan tersebut.
“Tidak ada dana APBD Jawa Barat yang mengendap dalam bentuk deposito. Dana yang tersimpan di bank hanya sekitar Rp2,4 triliun dan seluruhnya merupakan kas daerah yang bersifat aktif,” tegasnya.
Dedi menjelaskan, dana tersebut disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito, sehingga dapat digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja daerah. Sementara itu, dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat on call atau bisa dicairkan sewaktu-waktu.
“Belanja yang baik itu membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, dana kas daerah yang tersimpan tersebut bukan “mengendap”, melainkan disiapkan untuk belanja modal Pemprov Jawa Barat hingga akhir tahun anggaran. Arus kas sebesar Rp2,4 triliun itu akan diawasi dan diaudit secara menyeluruh oleh BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” ujar Dedi.
Audit tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir tahun dan hasilnya akan diumumkan pada April 2026. Dedi berharap langkah ini mampu menjawab polemik yang berkembang di publik sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap keterbukaan informasi.
“Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik