IPB Dorong Tata Kelola Puncak yang Seimbangkan Ekologi dan Ekonomi
Dalam sesi hukum dan tata kelola lingkungan, para ahli menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap keputusan pencabutan izin bagi sejumlah pelaku usaha di Puncak, termasuk EIGER Adventure Land.
Indikasi ketidaksesuaian prosedur dengan regulasi, seperti diatur dalam Pasal 48 Permen LHK 14/2024 dan UU 30/2014, menjadi dasar argumen. Para pakar sepakat bahwa langkah yang lebih konstruktif adalah melalui Rencana Aksi Perbaikan (Corrective Action Plan), bukan pencabutan izin, selama tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.
Sebagai penutup, FGD ini merumuskan sejumlah rekomendasi utama untuk mewujudkan tata kelola Kawasan Puncak yang berkelanjutan.
Pertama, perlunya Harmonisasi Kebijakan dan Kepastian Izin melalui sinkronisasi mandat KSPN dengan perizinan lingkungan dan tata ruang.
Kedua, penerapan Perizinan Berbasis Kinerja Lingkungan yang memberi ruang bagi pelaku usaha yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi.
Ketiga, penetapan Kewajiban Sosial-Ekonomi yang Terukur bagi setiap investasi melalui kemitraan UMKM, penyerapan tenaga kerja daerah, dan kontribusi bagi pemberdayaan komunitas.
Forum ini menyampaikan pesan kuat bahwa merawat Kawasan Puncak merupakan kebutuhan dan panggilan bersama. Melalui kemitraan dan kolaborasi tulus antara semua pihak—pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media—Puncak diharapkan dapat terus lestari dan tumbuh sebagai ruang hidup yang bermakna, di mana aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi berjalan beriringan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta