JAKARTA - Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan. Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur.
Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta dapat ditemukan di seluruh negeri.
Melansir UNICEF, setidaknya ada 30% anak perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi, baik konvensional maupun online.
Nasib mengenaskan terjadi pada delapan orang perempuan yang menjadi korban prostitusi dengan modus open BO di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ironisnya, lima dari delapan perempuan merupakan anak di bawah umur. Mereka diimingi-imingi bisa staycation dan kredit handphone jika mau ikut bekerja.
Editor : Hilman Hilmansyah