get app
inews
Aa Read Next : PSK Online Sudah Ditansfer Rp2,7 Juta Malah Enggak Datang, Pria Ini Lapor Polisi

Dijebak Mucikari Dengan Iming-Iming Staycation dan Handphone, 5 Anak Dibawah Umur Korban Prostitusi

Selasa, 05 April 2022 | 13:12 WIB
header img
ilustrasi prostitusi online open BO. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA - Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan. Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur.

Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi", serta dapat ditemukan di seluruh negeri.

Melansir UNICEF, setidaknya ada 30% anak perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi, baik konvensional maupun online.

Nasib mengenaskan terjadi pada delapan orang perempuan yang menjadi korban prostitusi dengan modus open BO di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ironisnya, lima dari delapan perempuan merupakan anak di bawah umur. Mereka diimingi-imingi bisa staycation dan kredit handphone jika mau ikut bekerja. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut