Segel Dicabut, EIGER Adventure Land dan 17 Kawasan Wisata Puncak Siap Beroperasi Kembali
“Roh dari penegakan hukum lingkungan hidup adalah restorasi — pemulihan kembali fungsi alam. Kami sudah memberikan sanksi administratif dan petunjuk teknis, mulai dari kewajiban menanam pohon hingga pembuatan embung,” jelas Rizal.
Menurutnya, pencabutan segel dilakukan setelah setiap pengusaha menyelesaikan langkah-langkah pemulihan sesuai kajian para ahli.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyambut baik langkah KLHK yang dinilainya menjadi bentuk keseimbangan antara kelestarian alam dan keberlangsungan investasi.
“Kami ingin dunia investasi di Kabupaten Bogor tetap hidup. Namun, setiap pelaku usaha harus menjaga lingkungan agar Puncak tetap lestari,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan dan kolaborasi agar para pengusaha benar-benar mematuhi sanksi administratif yang telah diberikan.
“Kalau sudah diberi kesempatan oleh KLHK, jangan sampai diabaikan. Ini komitmen bersama untuk masa depan Puncak yang berkelanjutan,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik