Sementara dari BNN RI hadir Kepala BNN RI Dr. Petrus R. Golose, Kepala Pusat Laboratorium BNN RI Brigjen Pol. Ir. Wahyu Widodo, Direktur PLRKM BNN RI, dr. Amrita Devi, Sp.KJ.,M.Si dan Kepala Laboratorium, Kombes Pol Kuswardani.
Ketua IADO dr. Musthofa Fauzi, Sp. An. saat melakukan audiensi dengan Kepala BNN RI menyampaikan keinginannya untuk dapat bekerja sama karena daftar zat yang dilarang oleh WADA merupakan jenis zat narkotika. "Untuk tahun ini pengujian sampling pada atlet tidak hanya dilakukan melalui tes urine saja, tetapi juga melalui tes darah," ujar dr. Musthofa Fauzi, Sp. An.
Oleh sebeb itu, pihaknya meminta bantuan BNN RI untuk bersama melakukan upaya pencegahan. Bagai dayung bersambut, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam audiensi tersebut sangat antusias untuk dapat bekerja sama dengan IADO.
Menurut Kepala BNN RI usulan kerja sama ini merupakan hal yang sangat baik untuk membuktikan keseriusan IADO menjaga para atlet dari penggunaan doping dan melaksanakan regulasi yang diatur oleh WADA. "Dengan rasa bangga memiliki bangsa ini kita akan mendukung penuh tugas dan tanggungjawab IODA dalam pencegahan doping bagi atlit di Indonesia untuk terus berprestasi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN juga menyampaikan bahwa perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) berdasarkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang beredar di dunia berjumlah 1124 NPS. Di Indonesia berhasil dideteksi oleh BNN RI berjumlah 87 NPS. 75 NPS sudah diatur dalam lampiran perarturan Menteri Kesehatan RI dan 12 NPS belum diatur.
Melangkah ke depan, BNN RI dan IADO akan menandatangi kesepakatan bersama (MoU) yang mengatur tentang pencegahan yang meliputi sosialisasi atau edukasi tentang bahaya narkotika kepada atlit olahraga, pelatihan pegawai IADO sebagai tracer pengujian doping dan sharing informasi deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Editor : Hilman Hilmansyah