Sadis! Gagal Bayar Tabungan Umrah Rp12 Juta, Wanita di Cisarua Bunuh Tetangga saat Shalat
CISARUA, iNewsBogor.id – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial NAF (32) diringkus oleh Polres Bogor karena tega menghabisi nyawa tetangganya, N (59), yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang.
Motif utama di balik pembunuhan keji ini adalah konflik penagihan uang tabungan umrah sebesar Rp12,45 juta yang dititipkan korban kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa jenazah korban dari pembunuhan sadis Cisarua ini ditemukan pada Jumat (21/11/2025) malam, dan pelaku NAF berhasil diamankan kurang dari 8 jam setelah penemuan jasad.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, N, terus menagih uang tabungan yang telah ia titipkan kepada NAF. Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk menunaikan ibadah umrah.
Berdasarkan pemeriksaan, NAF mengaku panik dan emosi karena uang tabungan sebesar Rp12.450.000 tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. NAF panik saat korban terus menagih agar uang itu dikembalikan sehingga timbul niat membunuh,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo dalam konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).
Kronologi pembunuhan terungkap sangat keji. Pelaku NAF diduga melancarkan aksinya saat korban sedang menunaikan salat Magrib di rumahnya.
NAF menghantam korban yang berada dalam posisi sujud dengan menggunakan balok kayu. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membekap dan menusuk korban dengan senjata tajam hingga tewas. Setelah menghabisi nyawa korban, NAF mengambil telepon genggam milik N dan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menghubungi anak korban dan membuat alibi.
“Pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan dalih tertentu untuk menutupi perbuatannya,” tambah Kasi Humas Polres Bogor.
Atas perbuatannya, NAF dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat 3, Pasal 338, dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta