Sudut Pandang Boni Hargens Mengenai Implementasi Perpol 10/2025
JAKARTA, iNewsBogor.id - Analis hukum dan politik Boni Hargens memberikan pemagaman terhadap keberadaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang belakangan ini memicu polemik.
Menurut pandangannya, aturan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan justru memperkuat implementasinya melalui mekanisme internal yang lebih praktis, terstruktur, dan akuntabel.
Tanggapan ini muncul sebagai respons atas penilaian dari tokoh-tokoh besar seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri.
Boni menilai bahwa meskipun para tokoh tersebut memiliki kredibilitas yang tinggi, argumentasi yang mereka bangun dalam menolak Perpol ini mengandung lima cacat logika atau logical fallacies yang justru dapat mengaburkan substansi hukum yang sebenarnya.
Cacat logika pertama yang disoroti adalah ad hominem, di mana kritik cenderung menyerang integritas atau motif pribadi pembuat kebijakan di internal Polri daripada membedah isi aturannya.
Selain itu, Boni melihat adanya penggunaan logika straw man, yakni tindakan mendistorsi atau menyederhanakan isi Perpol secara tidak akurat agar lebih mudah diserang dan ditolak oleh publik.
Kelemahan lainnya adalah kemunculan dilema palsu yang menyajikan pilihan seolah-olah hanya ada dua kemungkinan ekstrem, yaitu membatalkan Perpol sepenuhnya atau mengabaikan putusan MK.
Padahal, menurut Boni, ada ruang bagi keduanya untuk saling melengkapi. Ia juga mencatat adanya taktik red herring yang mengalihkan fokus diskusi dari pasal-pasal spesifik ke isu-isu umum seperti sejarah pelanggaran HAM atau kegagalan reformasi yang tidak relevan langsung dengan isi dokumen hukum tersebut.
Terakhir, Boni mengkritik penggunaan narasi yang hanya menyasar emosi publik tanpa landasan bukti yang kuat. Dengan menciptakan kesan seolah-olah masyarakat menjadi korban tanpa penjelasan kerugian hukum yang konkret, argumen tersebut dianggap lebih banyak memanipulasi perasaan ketimbang memberikan penalaran rasional.
Melalui penjelasan ini, Boni berharap opini publik tidak terbelah oleh pemahaman hukum yang kurang akurat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta