Bukan Sekadar Kost, Ini Hunian Berbasis Syariah dan Musyawarah
Menurutnya, konsep tersebut dipilih untuk menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Kesepakatan antara pengelola dan warga kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi penghuni maupun pengunjung. Di antaranya, kewajiban melampirkan identitas diri berupa KTP, kartu keluarga, dan buku nikah bagi pasangan yang tinggal bersama.
Selain itu, tamu tidak diperkenankan masuk langsung ke kamar dan hanya dapat menerima tamu di ruang yang telah disediakan. Waktu kunjungan juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Pengelola juga menyiapkan pos keamanan, sistem CCTV, serta area parkir yang seluruhnya ditempatkan di basement. Seluruh data administrasi tamu dan penghuni dilaporkan kepada pengurus wilayah setempat sebagai bentuk transparansi.
Erwin mengakui sempat mendengar informasi yang menyebutkan bahwa rumah kost Antasena Syariah di Bogor Baru belum mengantongi izin bangunan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan bahwa PBG sudah kami miliki. Kami siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan atau peninjauan oleh pihak berwenang,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik