Pelaku Usaha Priotitaskan Iklim Pariwisata Labuan Bajo Stabil, Tidak Ada Pungutan Liar oleh KSOP
Dokumen MSD menjadi syarat utama diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar. Karena itu, Ali Imran menegaskan bahwa substansi MSD sepenuhnya berada pada tanggung jawab Nakhoda.
“MSD itu bukan sekadar administrasi. Itu tanggung jawab hukum Nakhoda. Kalau pernyataannya tidak benar, konsekuensinya jelas. Jadi keliru kalau dikaitkan sebagai alat pungutan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa selama ini peran KSOP lebih pada pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha patuh terhadap standar keselamatan pelayaran.
Penguatan dari sisi pelaku usaha disampaikan Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ia menegaskan bahwa isu pungutan Rp10 juta per kapal sama sekali tidak pernah terjadi dalam praktik yang ia alami selama bertahun-tahun menjalankan usaha.
“Sejak saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo dari tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP maupun ke organisasi pelabuhan. Informasi itu 100 persen tidak benar,” tegas Ahyar.
Menurutnya, pelaku usaha kapal wisata justru merasakan perubahan signifikan dalam tata kelola pelabuhan dan pelayanan KSOP yang semakin tertib dan profesional.
“Dulu, jujur saja, pengelolaannya masih amburadul. Ada kapal berlayar tanpa SPB, aspek keselamatan kurang diperhatikan. Sekarang semuanya lebih tertib, dan keselamatan wisatawan benar-benar jadi prioritas,” ungkapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik