get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Ilegal di Parung Panjang Kabupaten Bogor Disegel, Diduga Tak Kantongi Izin

Warga Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Tanah Bengkok Desa Warung Banten

Jum'at, 20 Februari 2026 | 00:43 WIB
header img
Aksi warga menuntut penutupan tambang ilegal yang merusak tanah bengkok di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan dan ancaman bencana bagi permukiman. (Foto: Istimewa).

BOGOR, iNewsBogor.id - Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak tanah bengkok milik desa. Lahan seluas sekitar lima hektare yang sebelumnya berupa dataran dan pegunungan tersebut dilaporkan telah dikeruk tanpa izin resmi.

Aksi warga berlangsung di wilayah Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam orasinya, koordinator aksi menegaskan bahwa tanah bengkok merupakan warisan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan pertambangan.

“Kami datang menuntut tanah bengkok kami dikembalikan. Lahan yang sudah rusak harus dipulihkan menjadi hijau dan asri kembali, dan pihak perusak wajib bertanggung jawab,” ujarnya.

Warga juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut dikoordinir oleh seorang oknum bernama Cahyadi. Selain itu, beredar informasi mengenai keterlibatan pekerja warga negara asing yang diduga tidak memiliki dokumen izin tinggal terbatas (KITAS).

Selama aktivitas penambangan berlangsung, masyarakat mengaku merasa khawatir terhadap potensi bencana lingkungan yang dapat mengancam keselamatan permukiman. Kerusakan alam dinilai telah mengganggu ekosistem serta kenyamanan hidup warga sekitar.

“Gunung kami dirusak. Ini warisan untuk masyarakat, kami tidak ikhlas,” kata salah seorang warga.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

Kepala Desa Warung Banten, Rudianto, meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. Ia juga menegaskan bahwa penghentian tidak berlaku bagi pembangunan fasilitas umum seperti gedung dan jalan desa.

Dalam pernyataan tertulisnya, pemerintah desa menuntut pihak terkait bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul serta memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan warga maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut