Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Kota Bogor Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung 6–7 Bulan
BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memulai pembangunan jalan pengganti Jalan Saleh Danasasmita atau Jalan Batutulis di Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (23/2/2026). Proyek ini menjadi solusi atas terganggunya akses warga akibat longsor yang terjadi sebelumnya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan tahap awal pembangunan diawali dengan proses cut and fill serta penebangan sejumlah pohon sebagai bagian dari persiapan konstruksi.
“Kita laksanakan cut and fill dan penebangan beberapa pohon sebagai bagian dari memulai proyek konstruksinya,” ujar Dedie.
Menurutnya, proses cut and fill ditargetkan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan. Tahapan ini dilakukan sambil menunggu hasil lelang konstruksi yang saat ini tengah berproses di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau cut and fill ini menyiapkan trasenya. Supaya nanti ketika pemenang lelang sudah ada, jalurnya sudah terlihat,” jelasnya.
Dedie memaparkan, jalan pengganti tersebut akan dibangun sepanjang 230 meter dengan lebar kurang lebih 18 meter. Konstruksi jalan berdiri di atas lahan seluas 4.711 meter persegi yang sebelumnya dimiliki tiga warga.
Pembebasan lahan telah diselesaikan Pemkot Bogor pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp19.991.500.000.
“Kami sudah menyiapkan lahannya dari pembebasan tahun anggaran 2025 kemarin, kemudian sekarang masuk ke fase berikutnya,” katanya.
Jika seluruh proses administrasi dan lelang rampung, pengerjaan fisik proyek diperkirakan berlangsung selama enam hingga tujuh bulan.
Sebelumnya, warga terdampak memanfaatkan jalur alternatif melalui Jalan Cipinang Gading yang tembus ke kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR). Namun, kapasitas jalan yang terbatas membuat arus lalu lintas kerap mengalami kepadatan.
Sebagai tambahan solusi, Pemkot melalui Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pengembang Perumahan Pakuan Hill untuk membuka akses sementara.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa akses tersebut hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda dua dengan pengaturan waktu tertentu.
“Jadi, akses jalan hanya diperbolehkan untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua. Selain itu, ada jam operasional yang harus dipatuhi, dan kendaraan dengan knalpot brong dilarang melintas,” ujarnya.
Adapun jam operasional yang ditetapkan yakni pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.

Pemkot berharap proyek pembangunan jalan pengganti ini berjalan lancar sehingga akses masyarakat di Bogor Selatan dapat kembali normal dan mendukung aktivitas warga sehari-hari.
Editor : Furqon Munawar