Terungkap! Status Nikah Dipalsukan di Aplikasi Kencan, Iman dan Keluarga Terancam
Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang sakral dan penuh tanggung jawab. Negara pun mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Menyembunyikan status pernikahan demi membangun relasi lain berarti mengkhianati amanah tersebut.
Al-Qur’an bahkan secara tegas melarang mendekati zina:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Ulama menjelaskan bahwa “mendekati” dalam ayat ini mencakup segala pintu yang membuka peluang pada perbuatan tersebut—termasuk komunikasi intens yang dibangun di atas kebohongan dan niat tersembunyi.
Sebagian orang mungkin merasa aman karena interaksi terjadi di ruang privat aplikasi. Namun dalam keyakinan Islam, tidak ada ruang yang benar-benar tersembunyi.
“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.”
(QS. Al-Hadid: 4)
Jejak digital bisa saja dihapus, tetapi catatan amal tidak pernah terlewat. Dalam konsep keimanan, setiap kata yang diketik dan setiap niat yang tersembunyi tetap dalam pengawasan Allah SWT.
Editor : Ifan Jafar Siddik