Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Rumpin Bogor, 5 Pelaku Ditangkap
BOGOR, iNewsBogor.id - Praktik pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg berhasil dibongkar tim Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan dan puluhan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor., Jumat (27/2/2026) sore.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi di daerah tersebut.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, SIK, MH menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Rumpin sering terjadi praktik pengoplosan LPG 3 kg subsidi. Setelah dilakukan pendalaman dan surveillance, tim mendapati aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” ujar Sardo kepada iNewsBogor.id.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi yang memiliki harga jual lebih tinggi.
“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
“Kami perkirakan sudah berjalan sekitar satu bulan. Saat ini masih kami dalami untuk menghitung potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” tambah Sardo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Polisi juga mengamankan lima orang yang tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RS (pemilik/koordinator lapangan/pemodal), SE (kuli bongkar muat), D (dokter), S (sopir pick up untuk pengiriman), dan N (kuli angkut/asisten dokter).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi,” pungkasnya.
Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Editor : Furqon Munawar