Pedagang Nasi Goreng di Parung Panjang Bogor Ditangkap, Kedapatan Jual Tramadol
BOGOR, iNewsBogor.id – Seorang pedagang nasi goreng di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dibekuk polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol secara ilegal. Pelaku nekat menjual obat terlarang tersebut demi meraup keuntungan berlipat.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Parung Panjang di kawasan Jalan Raya Sentral Land, Kecamatan Parung Panjang, Minggu (19/4/2026) dinihari.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berjualan nasi goreng di pinggir jalan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di warung nasi goreng miliknya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:31 butir obat keras jenis tramadol siap edar, uang hasil penjualan sebesar Rp1.610.000, datu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Wilayah Parung Panjang memang kerap menjadi sasaran peredaran, sehingga pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegas Kompol Taufik.
Kasus ini menambah daftar modus peredaran obat keras ilegal dengan memanfaatkan usaha kecil sebagai kedok.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Furqon Munawar