Komplotan WNA Bobol Rumah Miliaran di Rancamaya, Gunakan Topeng Lionel Messi untuk Kelabui CCTV
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dialihkan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Penggunaan CCTV serta koordinasi dengan petugas keamanan lingkungan dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Editor : Ifan Jafar Siddik