get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Malam Tahun Baru 2026, Polresta Bogor Kota Terapkan Penyekatan Berlapis dan Larang Konvoi

Komplotan WNA Bobol Rumah Miliaran di Rancamaya, Gunakan Topeng Lionel Messi untuk Kelabui CCTV

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:09 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti dan mengungkap kasus pencurian rumah mewah di Rancamaya yang dilakukan komplotan WNA dengan modus penyamaran menggunakan topeng Lionel Messi. (Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Sidik).

BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan komplotan warga negara asing (WNA) di kawasan elite Rancamaya, Bogor Selatan. Aksi para pelaku dinilai terorganisir, rapi, dan direncanakan secara matang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026). Dalam prosesnya, polisi turut berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali guna melacak pergerakan para pelaku lintas wilayah.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah milik Susanto yang beralamat di Jalan Cendana Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, pada Minggu, 22 Maret 2026. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik tengah berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, empat pelaku terlihat masuk ke lingkungan perumahan dengan perencanaan yang rapi. Untuk menyamarkan identitas, mereka menggunakan topeng bergambar wajah pesepak bola dunia, Lionel Messi.

“Pelaku masuk melalui pagar belakang dan merusak pintu menggunakan dua batang linggis. Dari CCTV terlihat tiga orang berperan sebagai eksekutor di dalam rumah, menggunakan sarung tangan dan sepatu untuk mempermudah pergerakan,” ujar Kompol Aji.

Setelah berhasil masuk, para pelaku membongkar brankas dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Di antaranya uang tunai sebesar Rp510 juta, logam mulia 150 gram, 10 unit jam tangan mewah merek GC, serta berbagai perhiasan emas lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dengan persiapan matang, termasuk dalam hal mobilitas. Tim Jatanras berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Toyota Innova abu-abu bernomor polisi B 2314 POH yang kemudian diganti dengan Toyota Alphard hitam bernomor B 1194 SYW.

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut disewa oleh salah satu WNA bernama Wu Rifu. Kami juga menemukan fakta penting berupa penggunaan kartu E-Toll yang sama di dua kendaraan berbeda, yang memperkuat keterlibatan kelompok ini,” jelasnya.

Usai beraksi, para pelaku langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pagi, 23 Maret 2026, dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Namun, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi salah satu pelaku kembali masuk ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026.

Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Dengan bantuan Imigrasi Ngurah Rai dan petugas keamanan bandara, dua pelaku berhasil diamankan saat hendak kembali ke negaranya pada 2 Mei 2026.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Sementara dua lainnya, Annian Lu dan Liangxing Su, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kompol Aji.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dialihkan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Penggunaan CCTV serta koordinasi dengan petugas keamanan lingkungan dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut