BOGOR, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandi Susanto mengatakan bagi Calon jemaah haji 2020 yang tertunda berangkat tidak dibebankan biaya tambahan Rp4,8 juta.
Biaya haji tahun 2022 yang di sahkan DPR RI dan Menag menjadi sebesar Rp39,8 juta atau naik dibanding tahun 2020 Rp35 juta.
"Jadi calon jamaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," kata Yandri Susanto dalam jumpa persnya, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan, alokasi Virtual Account (VA) Jemaah lunas tertunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022. Dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022 dilakukan oleh BPKH sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 diktum Kedua huruf b dan c.
Selanjutnya, sumber dana tambahan alokasi Virtual Account Jemaah lunas tertunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022. Kemudian, tambahan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jemaah.
"Sedangkan alokasi Virtual Account BPKH tahun 2022 untuk Jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300.000 per jemaah, sehingga alokasi Virtual Account BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik