Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kantor BGN Digeledah
JAKARTA, iNewsBogor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjalankan serangkaian proses penyidikan yang masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di kompleks Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Dadan terlihat digiring penyidik menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan gedung. Saat itu, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung juga belum menjelaskan secara rinci terkait perkara yang menjerat mantan pejabat tersebut maupun status hukum yang disangkakan.
Menurut informasi yang beredar, penjelasan resmi akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, melalui konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi tengah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu dini hari hingga siang hari sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Jampidsus.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Jeffry kepada wartawan.
Hingga kini, penyidik belum mengungkapkan barang bukti yang diamankan maupun detail perkara yang menjadi dasar penggeledahan dan penahanan tersebut. Masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan selanjutnya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Ifan Jafar Siddik