get app
inews
Aa Text
Read Next : Laka Maut di Tenjo Bogor Terekam CCTV, Truk Muatan Pupuk Tabrak Motor 1 Orang Tewas

Modus Ajak Main ke Kos, Wanita Cantik Ini Setor Teman Pria untuk Rampok Motor Korban

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:39 WIB
header img
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang. Foto: Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, iNewsBogor.id - Nasib apes menimpa seorang pria di Kalideres, Jakarta Barat. Niat hati memenuhi ajakan seorang wanita cantik ke sebuah kamar kos, pria tersebut justru menjadi korban perampokan. Alhasil, sepeda motor hingga telepon genggam miliknya raib digasak komplotan pelaku.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, GF mengajak korban bertemu dan membawanya ke sebuah kos di kawasan Puri Garden, Kalideres.

"Sesampainya di kamar kos, GF menghubungi dua rekan prianya, F dan GC. Tak lama kemudian, kedua pria tersebut datang, langsung menganiaya korban, dan merampas kunci motor serta HP korban," ujar Rihold dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Setelah barang berharga korban dikuasai, kedua pelaku pria menyerahkan kunci motor kepada GF, yang bertugas membawa kabur kendaraan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi GF dan menangkapnya di wilayah Pegadungan, Kalideres, pada 26 Mei 2026. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi basecamp kelompok mereka.

"Dari penangkapan GF, kami menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit HP, serta surat bukti gadai HP korban. Motif para pelaku memang sengaja memanfaatkan perkenalan untuk mengincar harta benda korban," jelas Rachmad.

Polisi menduga aksi kriminal ini sudah direncanakan dengan matang. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku pria (F dan GC) yang buron. Akibat perbuatannya, GF kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut