BOGOR - Pria berinisial MN (59) dan anaknya, BA (40), menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang di Jalan Panduraya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kedua korban yang merupakan pedagang sate itu dikeroyok karena diduga ada kesalahpahaman.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Engkus Kuswaha mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB pada Rabu 13 April 2020. Kedua korban yang merupakan ayah dan anak itu dianiaya sekitar 7 orang menggunakan golok dan kayu hingga terluka.
"Kurang lebih 7 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam dan benda tumpul," kata Engkus, Kamis (14/4/2022).
Atas kejadian itu, korban BA mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam dan luka pada bagian wajah sehingga dilarikan ke RS PMI Kota Bogor. Sedangkan, ayahnya MN luka pada bagian kepala dan tangan juga karena sabetan senjata tajam.
"(MN) luka sebanyak 11 jahitan saat ini korban dirawat di RS Mulia Bogor," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap salah satu pelaku berinisal C (39). Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni sebilah golok dan kayu.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara 7 tahun," tambahnya.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. Terkait motif, polisi juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih penyidikan.
"Hasil (pemeriksaan) masih simpang siur. Kalau dari bapak kobannya karena (pelaku) malak, kata korban saksi karena kesalahpahaman masih belum sinkron. Pelaku baru dapet satu, masih kita kembangkan. Sementara karena kesalahpahamanan," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah