Dokumen Agunan Tak Dikembalikan, Bank di Bogor Digugat Rp33 Miliar
Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, penyelesaian tidak kunjung tercapai.
Yandhi juga menyebut sempat diminta menandatangani surat kuasa agar pihak bank dapat mengurus penerbitan kembali IMB. Permintaan tersebut ditolaknya karena khawatir dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait hilangnya dokumen yang, menurutnya, saat itu masih berada dalam penguasaan pihak bank.
Merasa tidak memperoleh penyelesaian, PT Tri Wasesa Lestari menunjuk Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur perdata.
Kuasa hukum PT Tri Wasesa Lestari, Roy Sianipar, S.H., M.H., mengatakan sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali dan melakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan.
"Pada prinsipnya, setelah kewajiban klien kami selesai, seluruh haknya juga harus dikembalikan. Namun selama proses komunikasi, pihak bank menyatakan dokumen masih dicari, sementara di sisi lain meminta surat kuasa untuk mengurus penerbitan IMB baru. Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi kami," ujar Roy.
Roy juga mempertanyakan pernyataan yang menurutnya disampaikan pihak bank dalam proses persidangan bahwa belum dapat dipastikan dokumen IMB berada di Bank swastat.
"Kalau memang dokumen masih dicari, mengapa meminta surat kuasa untuk mengurus penerbitan baru? Logika hukumnya menjadi pertanyaan. Klien kami juga tidak mungkin memperoleh fasilitas kredit apabila dokumen persyaratan yang diminta bank tidak dipenuhi sejak awal," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik