Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Hukum Musda KNPI Kota Bogor Berlanjut, Kuasa Hukum Sapta Bela Sampaikan Hak Jawab
Advertisement . Scroll to see content

Dokumen Agunan Tak Dikembalikan, Bank di Bogor Digugat Rp33 Miliar

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:39 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Dokumen Agunan Tak Dikembalikan, Bank di Bogor Digugat Rp33 Miliar
Direktur PT Tri Wasesa Lestari, Thewesiu Yandhi, didampingi kuasa hukumnya Roy Sianipar, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai sidang gugatan perdata terhadap Bank swasta di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (1/7/2026). Foto: iNewsBogor.id

Dalam gugatan tersebut, selain menggugat Bank swasta, pihak penggugat turut menarik sejumlah pihak lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pihak dalam perkara.

Roy menilai OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) oleh perbankan. Ia juga menyampaikan kritik terhadap peran OJK dalam menangani persoalan yang dialami kliennya.

Melalui gugatan tersebut, PT Tri Wasesa Lestari meminta majelis hakim memerintahkan Bank swasta mengembalikan dokumen IMB milik kliennya. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp8 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp25 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp33 miliar.

"Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Roy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi iNewsBogor.id usai persidangan, pihak bank memilih tidak memberikan komentar.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut