get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikawal Ketat Brimob, Sekoper Emas 74 Kg dan Uang Asing dari Rumah di Sentul Tiba di Polda Metro

Polri Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Korupsi Kakap

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB
header img
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Polri menegaskan bahwa pengusutan tiga kasus dugaan korupsi besar yang meliputi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel merupakan instruksi serta atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi membersihkan praktik-praktik culas yang merugikan negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).

Budi pun dalam hal ini memberikan ultimatum keras kepada seluruh pihak agar tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia tersebut.

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan adanya pasal pidana berat yang mengatur tentang pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalangi proses penyidikan petugas. Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat maupun pihak terkait untuk tunduk dan menghormati penegakan hukum di Indonesia.

"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

Temuan Sitaan Fantastis: Dari Brankas Kafe Hingga Bunker Sentul

Sebelumnya, tim gabungan Polri memang telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa tempat, salah satunya di kafe de’Clan Signature. Di lokasi tempat nongkrong tersebut, polisi berhasil menemukan sebuah brankas tersembunyi yang setelah dibongkar ternyata berisi uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total uang tunai dari kafe tersebut nilainya mencapai Rp60 miliar.

Sementara itu, operasi yang digelar di kawasan Sentul memberikan hasil yang jauh lebih mencengangkan. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkap secara langsung hasil penggeledahan sebuah rumah mewah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut penjelasannya, tumpukan emas batangan dan uang bernilai fantastis itu tersimpan rapi dalam brankas yang disembunyikan.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” ucap dia.

Tidak berhenti di situ, dari rumah mewah di Sentul tersebut polisi juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, hingga foto keluarga. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum membeberkan secara perinci siapa sosok pemilik asli dari rumah tersebut. Totok hanya menegaskan bahwa seluruh barang temuan itu kini berstatus sebagai barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut