Bupati Bogor Rudy Susmanto Belum Temui Pengurus DPP Gerindra Soroti Dugaan Mafia Tanah
Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:23 WIB
Sementara itu, Endang menjelaskan tanah yang dipersoalkan dibeli dari Rosiana pada 2010 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar dan kemudian diatasnamakan Suhendro. Ia mengaku memiliki dokumen berupa surat oper alih garapan sebagai dasar penguasaan lahan.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya juga berkaitan dengan perkara pidana dugaan perusakan bangunan yang telah diputus Pengadilan Negeri Cibinong terhadap dua terdakwa. Namun putusan tersebut merupakan perkara perusakan dan bukan putusan mengenai status kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan keterangan terkait alasan tidak menerima kunjungan tersebut.
Editor : Furqon Munawar