PN Bogor Lanjutkan Sidang Sengketa Lahan, Tergugat Sampaikan Duplik dan Dasar Klaim Kepemilikan
BOGOR, iNewsBogor.id – Persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali berlanjut. Dalam sidang dengan agenda penyampaian duplik, pihak tergugat melalui ahli waris almarhum H. Em Sumiar dan tim kuasa hukumnya kembali memaparkan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimilikinya, tanah yang disengketakan dibeli oleh ayahnya dari sejumlah petani di wilayah Kelurahan Kencana pada rentang 1992 hingga 1994.
Menurut Ujang, transaksi dilakukan melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran, girik asli, serta surat segel jual beli sebagai dasar pelepasan hak dari para penjual kepada almarhum H. Em Sumiar.
"Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar yang kami miliki. Setelah mempelajarinya, saya mendatangi para penjual untuk melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bidang tanah yang tercantum dalam dokumen," ujar Ujang kepada wartawan usai persidangan, Kamis (6/8/2026).
Ujang menjelaskan, dokumen tersebut diperolehnya dari berkas peninggalan orang tuanya yang tersimpan di brankas keluarga. Ia mengaku kemudian melakukan penelusuran kepada sejumlah pihak yang pernah menjual lahan kepada ayahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Ujang menyatakan bidang tanah yang tercantum dalam dokumen dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, ia mengajukan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
"Dari sepuluh bidang yang diajukan, dua bidang telah diterbitkan sertifikat atas nama saya sebagai ahli waris. Sementara delapan bidang lainnya hingga kini belum diterbitkan sertifikat," katanya.
Menurut Ujang, proses penerbitan delapan bidang tersebut terhenti karena adanya keberatan dari pihak lain. Atas hal itu, ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar keberatan tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak tergugat yang masih menjadi bagian dari materi sengketa dan akan diuji dalam proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan penggugat.
Ia menegaskan, posisi kliennya bukan sebagai pihak ketiga, melainkan ahli waris yang mengklaim memperoleh hak atas tanah tersebut dari almarhum H. Em Sumiar.
"Dasar kepemilikan yang kami ajukan antara lain dua sertifikat hak atas tanah bernomor 4260 dan 4262, serta dokumen pendukung berupa girik dan surat segel jual beli," ujar Firmansyah.
Kuasa hukum juga menanggapi dalil penggugat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen segel. Menurutnya, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, pihak tergugat turut menyoroti dasar gugatan penggugat yang disebut menggunakan Akta Jual Beli (AJB). Firmansyah menyatakan pihaknya telah meminta informasi kepada instansi terkait mengenai dokumen tersebut.
Meski demikian, seluruh pernyataan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan dalil dalam proses persidangan dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Firmansyah menambahkan, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan putusan sela sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga status kepemilikan objek sengketa masih menunggu pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prinsip keberimbangan, pihak penggugat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan tanggapan maupun keterangan dalam setiap tahapan persidangan.
Editor : Ifan Jafar Siddik