get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Sosok Advokat Muda Gabung Perkuat LKBPH PWI

Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati, Karena Otaki Pembunuhan

Minggu, 17 April 2022 | 06:02 WIB
header img
Korban penembakan Kasatpol PP Makassar

 

Penetapan status tersangka terhadap MIA dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 20 saksi. Selain MIA, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus penembakan tersebut.

"Ke empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berperan sebagai otak penembakan, eksekutor, serta pelaku yang menyiapkan rencana lokasi penembakan terhadap korban," terang Budhi Haryanto. Para tersangka itu antara lain MIA sebagai otak penembakan, bersama tiga nama lainnya yakni berinisial S, HKN, dan A. Ketiga tersangka tersebut, bertindak sebagai ekskutor penembakan hingga menewaskan korban Najamuddin Sewang. Budhi Haryanto menambahkan, motif di balik penembakan tersebut dilatar belakangi cinta segi tiga. Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai perempuan yang sama.

 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut