KPK Geledah Kementerian ATR/BPN! Ruang Menteri Nusron Wahid Tak Disentuh, Ini BB yang Diangkut
JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, KPK memastikan belum memeriksa ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik untuk sementara memeriksa tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tiga ruangan dirjen yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucap Budi.
Budi mengatakan seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB yang tengah diusut KPK.
Berdasarkan hasil telaah tersebut, KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
"Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," tandasnya.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lima tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status Nusron dalam perkara tersebut berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan Kamis, penyidik KPK kemudian keluar dari gedung ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper.
Budi mengatakan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN masih dapat berkembang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum diperiksa dalam penggeledahan KPK pada Kamis (17/9/2026). KPK masih menelaah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Editor: Suriya Mohamad Said