PSEL Bogor Raya 1 Mulai Dibangun, Perjalanan Panjang Bogor Ubah Sampah Jadi Energi
Dedie menyebut perjalanan tersebut juga berkaitan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat mengenai pengelolaan sampah menjadi energi.
Menurut dia, perubahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membuka peluang bagi Bogor untuk mendapatkan alokasi pembangunan PSEL.
“Jadi prosesnya cukup panjang. Mengubah Perpres dari Perpres 35 menjadi Perpres 109, dan Bogor mengambil kesempatan untuk bisa memperoleh alokasi untuk PSEL Bogor Raya 1,” katanya.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 kemudian menjadi salah satu landasan pengembangan PSEL di Bogor Raya. Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menyatakan proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan fasilitas pengolahan sampah perkotaan berbasis teknologi.
Meski lokasi pembangunan PSEL Bogor Raya 1 berada di Kabupaten Bogor, Kota Bogor masuk dalam kawasan aglomerasi proyek tersebut.
Dari kapasitas fasilitas mencapai 1.500 ton sampah per hari, Kota Bogor mendapatkan alokasi pengolahan sekitar 500 ton sampah per hari. Alokasi ini diharapkan dapat menambah kapasitas pengelolaan sampah Kota Bogor sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem pembuangan akhir.
“Jadi kita bersyukur semua pihak berkolaborasi dan bersinergi, mulai dari Menko sampai para menteri, dan juga tentu Bupati serta Pemerintah Kota Bogor yang bersinergi untuk mewujudkan ini semua,” kata Dedie.
PSEL Bogor Raya 1 akan dibangun di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Danantara mencatat proyek tersebut merupakan fasilitas PSEL ketiga yang memasuki tahap pembangunan setelah PSEL Denpasar Raya dan PSEL Kota Bekasi.
Editor: Ifan Jafar Siddik