Warga Keberatan Cut and Fill di Bojong Koneng, Sentul City Buka Ruang Dialog
Menurut Farhan, perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen mengenai kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang disebut telah diperoleh melalui proses penyelesaian dengan para pihak.
Atas dasar itu, perusahaan menyatakan pekerjaan penataan lahan dilakukan dengan berpedoman pada dokumen yang dimilikinya dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, klaim mengenai legalitas lahan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak yang berkepentingan. Keberatan warga juga perlu mendapat ruang untuk disampaikan dan diverifikasi secara berimbang.
PT Sentul City Tbk menyatakan penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui komunikasi langsung dan pemeriksaan dokumen secara bersama.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha dan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya ruang dialog tersebut, persoalan lahan di Bojong Koneng diharapkan tidak berhenti pada pernyataan sepihak, tetapi dapat diuji melalui data, dokumen legal, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Editor: Ifan Jafar Siddik