Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, KPK: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Air Tanah Naik 120 Persen, Kadin Bogor Siap Mediasi Pengusaha dan Pemkab

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:58 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Pajak Air Tanah Naik 120 Persen, Kadin Bogor Siap Mediasi Pengusaha dan Pemkab
Ilustrasi, Kadin Kabupaten Bogor Dorong Dialog soal Kenaikan Pajak Air Tana. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor siap menjembatani dialog antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pelaku usaha menyusul kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 120 persen. Kadin mendorong pembahasan bersama untuk mencari solusi yang mempertimbangkan kebutuhan penerimaan daerah sekaligus keberlangsungan industri.

Ketua Kadin Kabupaten Bogor periode 2026–2031, Hilal Firmansyah, mengatakan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan kondisi riil setiap industri, termasuk kebutuhan air dan kemampuan usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Menurutnya, penerimaan daerah tetap diperlukan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, kebijakan fiskal yang meningkatkan biaya produksi juga perlu dikaji agar tidak berdampak pada daya saing industri, investasi, tenaga kerja, hingga harga barang dan jasa.

“Kita harus menghadapi persoalan ini bersama. Karena itu, perlu dilakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar Hilal.

Ia menilai dialog terbuka dapat membantu pemerintah dan dunia usaha memahami tantangan masing-masing. Kadin pun siap memfasilitasi pertemuan yang melibatkan Pemkab Bogor, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asosiasi industri terkait untuk membahas struktur dan dampak kenaikan PAT.

Hilal juga mengingatkan, kenaikan biaya produksi berpotensi memengaruhi harga produk yang dibayar masyarakat. Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat dibahas secara komprehensif sebelum dampaknya meluas terhadap iklim investasi dan keberlanjutan industri di Kabupaten Bogor.

“Kadin tidak berada pada posisi untuk mempertentangkan kepentingan pemerintah dengan dunia usaha. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi dapat dibicarakan secara terbuka,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, menyampaikan keberatan pelaku industri terhadap kenaikan PAT di tengah tekanan ekonomi global. Apindo mengusulkan pemberian relaksasi fiskal secara bertahap agar penyesuaian pajak tidak terlalu membebani dunia usaha.

Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah. Aturan itu menetapkan nilai perolehan air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik, naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik atau sekitar 120 persen.

Apindo mengusulkan relaksasi sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Menurut Rizal, skema bertahap tersebut diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan pelaku usaha. Apindo juga berharap kebijakan itu dapat menjaga iklim usaha yang kondusif dan keberlanjutan industri di Kabupaten Bogor.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut