Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bogor Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Pemprov Jabar, Jalur Khusus Tambang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sidik Kasus HGB Summarecon! Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan, Padahal Alas Hak Cacat Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:31 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik, SM Said
KPK Sidik Kasus HGB Summarecon! Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan, Padahal Alas Hak Cacat Hukum
Kuasa hukum ahli waris menyoroti Bupati Bogor yang disebut meneken sembilan siteplan Summarecon di atas lahan 65 hektare yang diklaim masih bersengketa. Foto kantor Bupati Bogor/iNews.id

BOGOR, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah menyoroti penerbitan siteplan yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto di atas lahan yang masih bersengketa.

Kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, menilai penerbitan siteplan tersebut perlu ditelusuri karena lahan seluas 65 hektare yang menjadi objek sengketa masih berkaitan dengan proses hukum. Dia juga menilai alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB tersebut cacat hukum.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Kronologi Sengketa Lahan 65 Hektare
Martinus menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang menurutnya merupakan milik ahli waris Niko Mamesah dkk.

Lahan itu merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Martinus menyebut para ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972.

Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris tersebut.

"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 ha. Ini ada dugaan rekayasa data dan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik 12 SHM seluas 65 ha dan belum pernah menjual atau mengalihkan haknya ke pihak lain. Di atas tanah 65 hektar tersebut sekarang sudah berdiri rumah-rumah mewah yang dibangun Summarecon," ungkap Martinus, Kamis (20/8/2026).

Merasa hak atas tanahnya dilanggar, ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menempuh jalur hukum melalui gugatan tata usaha negara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta upaya hukum pidana di PN Cibinong.

Menurut Martinus, sengketa tersebut menjadi salah satu persoalan yang melatarbelakangi upaya pembukaan blokir HGB yang kini diusut KPK.

Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan
Martinus kemudian menyoroti penerbitan sembilan siteplan dari total 12 SHGB Summarecon yang disebut telah ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dia mempertanyakan penerbitan dokumen tersebut ketika status lahan masih dipersoalkan oleh para ahli waris.

"Padahal pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati," timpal Martinus.

Pada 22 September 2026, Martinus mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Rudy Susmanto dengan nomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026. Surat itu berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA.

Martinus menilai siteplan tersebut memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan, terutama untuk mengajukan pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat untuk unit-unit kavling.

"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling, dan inilah yang diduga menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan Summarecon berupaya membuka blokir," terangnya.

Dia mengaku belum menerima jawaban atas surat tersebut hingga Kamis (22/10/2026). Martinus juga menyebut pesan WhatsApp yang dikirimkannya kepada Bupati belum mendapat balasan.

"WA saya juga ga pernah dibalas. Mungkin Bupati dilema, kalau siteplan-nya dibatalkan Bupati bisa digugat oleh Summarecon," cetusnya.

Hingga berita ini diturunkan, iNews.id belum mendapat keterangan dari Bupati Bogore Rudy Susmanto mengenai tudingan kuasa hukum ahli waris terkait penerbitan sembilan siteplan belum tercantum dalam bahan yang tersedia. Ketika disambangi ke Kantor Bupati pada Senin pagi (12/10/2026) Rudy Susmanto tidak ada di kantornya. Begitu juga ketika dikirim pesan WhatsApp Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan jawaban.  

Menurut Keamanan Setda Kabupaten Bogor, Juwari, bupati tidak ada di kantor. "Dari tadi pagi hingga saat ini pukul 11.20 WIB pak Bupati belum mengantor disini pak," kata Juwari, Senin pagi (12/10/2026). 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut