Bupati Bogor Rudy Susmanto Diperiksa KPK Terkait Korupsi Upah Pungut dan PBJ di Polres Bogor
CIBINONG, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada Kamis (29/10/2026). Rudi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan rasuah pemotongan upah pungut dan retribusi daerah hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan Rudy tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Bogor bersama sejumlah saksi lain yang tidak diungkap secara rinci.
"Jadi memang pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Budi.
Berdasarkan sumber info yang diperoleh iNews.id pemeriksaan terhadap Rudy Susmanto dilakukan di Mapolres Bogor.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor antara lain pada Selasa 27 Oktober 2026 yaitu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Selain itu, pada hari yang sama KPK memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya yakni Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Penyidik KPK juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan dua perkara tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said