Ancam Blokir Jalan, Warga Tenjo Desak Pemkab Bogor Serius Tertibkan Truk Tambang
Menanggapi desakan tersebut, Camat Tenjo Hendarsah mengonfirmasi bahwa regulasi jam operasional kendaraan berat sejatinya telah diatur dalam peraturan daerah. Hasil audiensi menyepakati bahwa penegakan aturan jam melintas akan diuji coba dan diterapkan secepatnya di wilayah Tenjo.
Hendarsah meluruskan bahwa armada truk Sumbu 3 tidak sepenuhnya ditiadakan, melainkan dibatasi jam melintasnya agar tidak berbenturan dengan waktu mobilitas puncak warga.
"Permasalahan ini terkait jam operasional kendaraan berat, khususnya kendaraan tambang. Sumbu 3 tidak semata-mata tidak boleh lewat, tapi akan diberlakukan jam operasionalnya. Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan serta Satlantas Polres Bogor sebelum instruksi resmi dikeluarkan," jelas Hendarsah.
Pemkab Bogor bersama aparat kepolisian juga menyiapkan sanksi terukur bagi pengemudi atau pengusaha angkutan yang melanggar aturan jam operasional tersebut.
"Bagi yang membangkang, tidak hanya diputar balik. Kami akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, kelayakan operasional, hingga tindakan penilangan oleh kepolisian. Sanksi tegas akan kita berikan," pungkasnya.
Editor: Ifan Jafar Siddik