Dalam menangani kasus, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya Pengadilan Negeri Bogor, Kepolisian Resort Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, RSUD kota Bogor, Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Dinas Sosial, Puskesmas dan beberapa sekolah.
Kerjasama dengan RUSD Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara terjalin diantaranya tentang pelayanan medicolegal dan pemerikaaan penunjang gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan.
“Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya. Pada prinsipnya laporan itu penting disampaikan, agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan pemulihan psikologis.
Untuk bisa mendapatkan layanan UPTD PPA Kota Bogor, pihak-pihak yang memerlukan bisa menghubungi hotline service di nomor telepon 081-11115-597, atau langsung melapor ke kantor UPTD PPA Kota Bogor yang beralamat di Jalan Destarata IV No.3. Kota Bogor. Jadi jika Anda, atau keluarga, tetangga dan teman Anda mengalami kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan anak, segera melapor. Gunakan hak Anda maupun korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.
Editor : Hilman Hilmansyah