get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Gelapkan 85.000 Liter BBM Biosolar Industri, PT BMI Dilaporkan ke Polisi

Tim Cyber Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Luhut Binsar Panjaitan

Rabu, 22 September 2021 | 12:03 WIB
header img
Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mempelajari laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan menyelidiki  laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulida.

Haris Azhar diketahui sebagai Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dilaporkan Luhut  pada Rabu (22/9/2021) pagi.

Laporan Luhut ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video yang diunggah Haris Azhar di akun Youtube-nya yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Ngehantam' pada 20 Agustus 2021 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan dari Luhut Binsar Panjaitan.

"Baru saja kita ketahui Luhut baru saja ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan pidana ITE terhadap akun HA yang menurut Luhut fitnah dan berita bohong sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Kata Yusri Yunus laporan tersebut sudah diterima beserta barang bukti dan diteruskan ke tim subdit cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya, kita akan meneliti laporan polisi yang ada disampaikan. Rencana tindak lanjut kedepan apakah akan naik di tingkat penyelidikan baru nanti kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi ," tambah Yusri Yunus.

Pihak Polda Metro Jaya kata Yusri Yunus akan menyelidiki lebih lanjut perihal laporan pasal yang sudah dibuatkan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

"Rencana kita akan lakukan mempelajari, dan meneliti tentang persangkaan dugaan pasal di Pasal 45 Junto Pasal 27 UU ITE," tandas Yusri Yunus. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut