get app
inews
Aa Read Next : Stafsus Menkeu Jelaskan Tujuan dan Mekanisme Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Anak Buah Sri Mulyani & Luhut Buktikan Pernyataan Faisal Basri Soal Hilirasi Nikel Keliru dan Sesat

Senin, 14 Agustus 2023 | 08:57 WIB
header img
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ekonom Faisal Basri. Jokowi dan Faisal adu argumen ihwal hilirisasi nikel. Jokowi menegaskan hilirisasi nikel membawa keuntungan besar bagi Indonesia. Faisal berargumen bahwa hilirisasi nikel hanya menguntukan Cina.

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pernyataan Ekonom Senior Institute for Development of Economic Finance (Indef) Faisal Basri yang menyebut hilirisasi nikel hanya menguntungkan industrialisasi China dibantah oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dua menteri tersebut membatah pernyataan Faisal melalui orang kepercayaan masing-masing.

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, dengan tegas membantah tudingan Faisal ihwal smelter nikel China tidak dikenai pungutan pajak. Sebab, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, pemerintah telah mengatur tarif PNBP sumber daya alam dan royalti atas nikel serta produk pemurniannya.

"Bang @FaisalBasri yang baik, saya jawab satu hal dulu, PNBP dan royalti. Anda keliru ketika bilang tidak ada pungutan karena faktanya melalui PP 26/2022 diatur tarif PNBP SDA dan royalti atas nikel dan produk pemurnian," ucap Prastowo dikutip dari akun Twitter pribadinya, @prastow, Senin (14/8/2023).

Prastowo, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pengelolaan mineral diarahkan untuk mendukung hilirisasi sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Melalui kebijakan ini pemerintah telah melakukan dua hal. Pertama, melakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.

Kemudian, pemerintah memberlakukan tarif royalti yang berbeda bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), antara yang hanya memproduksi atau menjual bijih nikel dengan perusahaan yang juga memiliki smelter. Prastowo mengatakan, tarif royalti untuk bijih nikel 10% dan tarif untuk Feri Nikel atau Nikel Matte sebesar 2%.

“Royalti memang pungutan yang secara konsep dan aturan dikenakan thd eksploitasi sumber daya alam. Ini berlaku umum. Utk Ijin Usaha Industri pungutannya tentu bukan royalti, melainkan bea keluar (saat impor) dan pajak2 lain (PPh, PPN, Pajak Daerah dll),” jelas Prastowo.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto turut membantah tudingan Faisal Basri yang menyebut smelter China tak dikenai pajak. Seto menegaskan, pernyataan itu menunjukan bahwa Faisal tidak memahami aturan tax holiday sehingga sampai pada kesimpulan yang salah.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut