get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Versi Ganjar-Mahfud

Prihatin Putusan MK, Ratusan Tokoh Deklarasi Maklumat Juanda: Reformasi Kembali ke Titik Nol

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:50 WIB
header img
Deklarasi Maklumat Juanda di Jalan Ir. Juanda, Jakarta, Senin (16/10/2023) kemarin.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Ratusan tokoh dari berbagai latar belakang menandatangani Maklumat Juanda yang bertajuk 'Reformasi Kembali ke Titik Nol'.

Prosesi penandatanganan maklumat yang dihadiri agamawan, budayawan, akademisi, tokoh reformasi hingga aktivis anti korupsi serta praktisi seniman itu berlangsung di Jalan Ir. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin. 

Juru Bicara Maklumat Juanda, Usman Hamid mengungkapkan bahwa aksi ini sebagai cara untuk mengutarakan bentuk keprihatinan para tokoh nasional atas situasi politik Tanah Air usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Putusan MK yang dalam pandangan kami mengecewakan publik dan menunjukkan apa yang ditawarkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak lebih sekarang ini sebagai Mahkamah Keluarga," tegas Direktur Amnesty International ini. 

Kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. 

Dalam putusannya mahkamah menambahkan frasa tentang syarat maju capres-cawapres, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Usman mengatakan, keputusan MK ini menggambarkan betapa reformasi dan demokratisasi yang ditegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir telah dikhianati.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut